HASANAH.ID – Setelah melakukan penenggelaman 13 (tiga belas) kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5), kini giliran 13 (tiga belas) KIA ilegal kembali dimusnahkan di 3 (tiga) lokasi yang berbeda, yaitu Natuna Kepulauan Riau, Belawan Sumatera Utara, dan Pontianak Kalimantan Barat sabtu (11/5).
Sejumlah 7 (tujuh) kapal berbendera Vietnam dimusnahkan di Natuna, 3 (tiga) kapal berbendera Malaysia dimsunahkan di Belawan, dan 3 (tiga) kapal berbendera Vietnam dimusnahkan di Pontianak.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudijastuti memimpin langsung penenggelaman KIA di Natuna. Turut serta dalam kegiatan penenggelaman di Natuna kali ini beberapa duta besar negara sahabat yaitu Duta Besar Polandia untuk RI, H.E. Ms. Beata Stoczyńska; Duta Besar Armenia untuk RI, H.E. Ms. Dziunik Aghajanian; serta Duta Besar Swedia untuk RI, H.E. Ms. Marina Berg.
Kegiatan penenggelaman ini merupakan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku IUU Fishing sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia (RI). Kapal-kapal yang dimusnahkan merupakan kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrakht). Oleh karena itu, penenggelaman yang dilakukan adalah semata-mata dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan dan dilaksanakan oleh jaksa dengan didukung oleh Satgas 115.