Hingga saat ini, MenPAN RB belum merilis kebijakan resmi terkait status tenaga honorer yang tidak termasuk dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dalam siaran pers terbaru BKN Nomor 006/RILIS/BKN/2025 pada 23 Januari 2025, Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan bahwa tenaga honorer Non-ASN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan dialihkan ke kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan ini akan dilakukan setelah proses seleksi PPPK tahap 1 dan 2 selesai.
Namun, keputusan untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi CASN 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa melalui proses tes dianggap kontroversial. Beberapa pihak menilai langkah ini bertentangan dengan Undang-Undang ASN Tahun 2023.