Hal ini agar data yang terjaring sesuai dan tepat sasaran. Selanjutnya, data tersebut disampaikan kepada Dinas Sosial dan Penanganan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung untuk ditetapkan.
“Kami di Tamansari selalu berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di tingkat RW serta kepengurusan RT dan RW setempat. Sehingga siapa yang kami ajukan ini betul-betul berkesesuaian dengan status masyarakat yang layak menerima,” ucap Dadang.
“Tahapannya, RT dan RW menjaring, merekap dan mengusulkan. Kelurahan merekap bersama dengan PSM. Baru kita ajukan ke dinas sosial untuk ditetapkan,” sambungnya.
Ia menjamin pendistribusian bansos PPKM Darurat dilalukan sesuai dengan ketentuan dari Pemkot Bandung. “Tidak ada cerita pemotongan apapun alasannya. Kami berpegang teguh saja sesuai aturan dalam pendistribusiannya,” tegasnya.
Sedangkan Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiyar menjelaskan, proses pendataan dilakukan melalui musyawarah kelurahan (Muskel) yang kemudian diusulkan ke Dinsosnangkis untuk diberikan kuota.