
Warga RW 15 Kelurahan Karangmekar Ajukan Sejumlah Usulan Dalam Rempug Warga
HASANAH.ID, CIMAHI – Tim fasilitator Rempug Warga terima beberapa usulan dari para RT dan RW 15 Kelurahan Karangmekar Cimahi Tengah Kota Cimahi, Rabu (26/11/2025).
”Alhamdulillah untuk rembug warga di RW 15 berjalan dengan lancar. Adapun usulan usulan yang jadi prioritas telah disampaikan kepada fasilitator rembug warga dan berita acaranya sudah ditandatangani,”ujar Ketua RW 15, Stani disela acara Rempug Warga.
Lurah Karangmekar Fitri Purbasari memaparkan bahwa kegiatan Rempug warga ini sesuai surat edaran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Cimahi untuk segera melaksanakan Rembug Warga Tahun 2025.
Perlu diketahui, Rembug Warga adalah kegiatan forum musyawarah warga di tingkat RW sebagai wadah untuk melakukan jajak kebutuhan usulan kegiatan rencana pembangunan tahunan di tingkat kelurahan.
”Kegiatan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan perencanaan partisipatif di Kota Cimahi, yaitu Musrenbang Kelurahan,”papar Fitri.
Lanjut Fitri menyebutkan nantinya hasil Rembug Warga ini menjadi bahan
usulan kegiatan bagi penyusunan Rencana Kerja pemerintah Daerah (RKPD).
Menurutnya, Rembug Warga diselenggarakan untuk mengidentifikasi permasalahan secara nyata dari tingkat Rukun tetangga (RT).
”Kegiatan Rembug Warga di dalamnya membahas, merumuskan, dan menyusun kebutuhan kegiatan pembangunan dalam upaya menyelesaikan masalah yang telah
diidentifikasi sehingga menjadi prioritas usulan kegiatan di tingkat Rukun Warga (RW),”imbuhnya.
Sementara tujuan dilaksanakan Rempug warga ini sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat di tingkat RT dan RW guna memperkuat kapasitas, kemandirian dan peran serta masyarakat dalam perencanaan partisipatif serta
pelaksanaan pembangunan.
Selain itu juga bertujuan untuk menghimpun dan melakukan identifikasi permasalahan serta menetapkan daftar usulan prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan pelaksanaan Musrenbang Kelurahan.
Disinggung mengenai mekanismenya, Fitri mengungkapkan bahwa pertama, prinsip dasarnya musyawarah mufakat, keputusan diambil melalui diskusi dan persetujuan bersama.
Kedua, Inklusifitas yaitu melibatkan seluruh kelompok tanpa diskriminasi.
Ketiga, Transparansi jadi seluruh proses dapat diketahui dan diakses oleh warga.
”Kemudian keempat, partisipatif dalam hal ini warga berperan aktif dalam setiap tahap. Dan kelima, Akuntabilitas hasil keputusan dipertanggungjawabkan secara tertulis,”ungkapnya.
Hasil akhir dari mekanisme rembug RW
berupa daftar prioritas masalah dan
kebutuhan masyarakat RW, berita acara musyawarah yang ditandatangani peserta, dokumen usulan RW untuk
disampaikan ke Musrenbang kelurahan.
Untuk peserta terdiri dari Ketua RW beserta pengurus, Ketua RT dalam lingkup RW, Fasilitator atau Kader Perencana, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, perwakilan
lansia. perwakilan anak, perwakilan
disabilitas, perwakilan masyarakat
pra-sejahtera.
”Hadir juga dalam kegiatan Rempug Warga ini perwakilan dari Kelurahan dan Kecamatan,”pungkasnya.





