Kasus Vanessa Angel, Akankah DPR Pidanakan Pria Hidung Belang?

Bandung, HASANAH.ID– Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila dilepaskan dan muncikarinya dijadikan tersangka. Adapun pria hidung belang yang memesannya melenggang. Bisakah pemesan jasa prostitusi dipidana?
Sebagaimana diikutip dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015 dari websitenya, Senin (7/1/2019), harapan pria hidung belang bisa dipenjara diutarakan oleh Robby Abbas. Di mana Robby merupakan terpidana kasus muncikari artis dengan hukuman 16 bulan penjara. Robby dikenai Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah
Tidak terima masuk penjara sendirian, Robby menggugat Pasal 296 KUHP ke MK. Ia berharap para pria hidung belang pemakai jasanya juga dipenjara.