ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar telah menetapkan anggaran sebesar Rp.17,5 juta untuk merehap 1 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) dalam APBD Jabar. Program Rutilahu ini bertujuan untuk mengurangi kawasan kumuh dan juga membantu masyarakat miskin yang kondisi rumahnya memang sudah tidak layak huni.
Anggota Komisi IV DPRD provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Nia Purnakania, SH.MKn mengatakan, untuk penetapan warga yang akan mendapatkan program Rutilahu, itu sepenuhnya kita serahkan ke aparatur desa, sedangkan pengelolaannya melalui LPM Desa.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, program Rutilahu tersebut mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.
“Walaupun bantuannya hanya 17,5 juta rupiah sesuai dengan Pergub, namun sangat dirasakan karena memang kondisi sebelum pembangunan dan sesuah pembangunan itu nampak jelas perbedaannya, nampak manusiawi,”ungkapnya.
Lebih lanjut Anggota Komisi IV DPRD Jabar menyatakan, sesuai dengan janji gubernur terkait perbaikan 20.000 Rutilahu pertahun untuk tahun 2021 direncanakan terdapat 30.000 unit perbaikan Rutilahu.