PANGANDARAN – Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II di Kabupaten Pangandaran yang berasal dari luar daerah Kabupaten Pangandaran harus pindah menjadi warga Kabupaten Pangandaran. Imbauan tersebut dilontarkan Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata.
“Saya kasih kesempatan kepada pejabat eselon IV, III, dan eselon II agar pindah kependudukan menjadi warga Kabupaten Pangandaran,” kata Jeje di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pangandaran, Rabu (28/5/2019).
Bentuk keseriusan eselon IV, III, dan eselon II dari luar daerah pindah kependudukan menjadi warga Pangandaran harus dibuktikan dengan pembuatan e-KTP.
“Jangan sampai ada lagi istilah pejabat eselon IV, III, dan II di Pangandaran terkenal dengan istilah perilaku PJKA (Pulang Jumat Kembali Ahad),” ujarnya.
Gagasan imbauan tersebut atas dasar pertanyaan rutin musim libur panjang dari wartawan tentang boleh atau tidaknya mobil dinas pelat merah digunakan untuk mudik Lebaran.
“Pejabat eselon di Pangandaran yang menggunakan mobil dinas pelat merah kebanyakan orang luar Pangandaran. Kalau tidak dibawa mudik oleh pengguna, Pemerintah Kabupaten belum punya garasi penyimpanan aset mobil,” kata Jeje.