Hasanah.id, Bandung – Kuasa hukum nasabah pemohon PKPU melakukan langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) sebagai upaya untuk melindungi nasabah. Hal ini disampaikan, Dr. Benny Wullur, S.H,M.H.Kes.
“Tidak semua nasabah menyatakan bahwa PKPU ini sesat. PKPU yang saya lakukan adalah betul betul PKPU yang berusaha menguntungkan nasabah. Dan saya didukung oleh para nasabah,”ujar Benny melalui keterangan pers, Sabtu (19/12/2020).
Benny membantah jika PKPU merupakan taktik manajemen AJK mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses pidana yang sedang berjalan seperti yang diungkapkan kuasa hukum nasabah korban gagal bayar AJK di beberapa media.
Keuntungan yang bisa diambil nasabah dengan adanya PKPU diantaranya mengetahui aset pasti AJK sebagai jaminan para nasabah. Selain itu, nasabah bisa mendapatkan Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang lebih baik dibanding sebelumnya.
“Kalau pun PKB nanti sama dengan yang sekarang, setidaknya nasabah bisa mengetahui jumlah aset pasti dari Kresna. Aset ini bisa menjadi jaminan nasabah jika sewaktu-waktu Kresna tidak bisa melakukan pembayaran kepada nasabah,” ujarnya.