BANDUNG – IRT berinisial WB (50) ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandung di Bandara Husein Sastranegara karena kedapatan membawa 2 kilogram sabu. Tersangka membawa barang haram itu dari Malaysia dengan disembunyikan di dalam buku yang telah dimodifikasi.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Syaifullah Nasution mengatakan, tersangka diringkus pada Kamis 6 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka memanfaatkan musim mudik untuk menyelundupkan sabu ke Bandung melalui bandar udara (bandara).
“WB adalah ibu rumah tangga (IRT) yang memanfaatkan momen mudik Lebaran untuk menyelundupkan sabu-sabu,” kata Syaifullah di Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Selasa (11/6/2019).
WB yang datang dari Malaysia diperiksa petugas karena dicurigai membawa barang terlarang. Atas kecurigaan itu, petugas langsung melakukan serangkaian pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, pemeriksaan fisik, barang bawaan, hingga anjing pelacak. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan barang mencurigakan di dalam koper yang dibawa WB.