Polres Majalengka Tetapkan Penyerang Sopir Bus di Cipali sebagai Tersangka

BANDUNG – Polres Majalengka telah menetapkan Amsor (29), warga Desa Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebagai tersangka terkait kecelakaan maut beruntun di KM 150+900 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Senin (17/6/2019) dini hari. Satpam itu dijerat Pasal 338 jo 359 KUHP karena kesengajaan menghilangkan nyawa.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi penumpang Bus Safari Salatiga yang duduk di belakang sopir dan pengakuan tersangka Amsor, sebelum kecelakaan terjadi pelaku yang juga penumpang bus itu berupaya merebut kemudi atau setir bus. Amsor juga mengaku merampas telepon seluler (ponsel) dan menyerang sopir bus Roni Mart Tampubolon (38).
“Akibat serangan yang dilakukan Amsor terhadap sopir, terjadilah kecelakaan itu. Amsor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (18/6/2019).
Mariyono menuturkan, Amsor terlihat oleh saksi korban penumpang bus Winda, berjalan ke depan menghampiri supir. Tersangka lalu merebut ponsel milik sopir. Akibatnya, sopir tak dapat mengendalikan busnya. Bus Safari Salatiga yang mengangkut puluhan penumpang itu akhirnya oleng ke kanan.