Wewenang Erick Thohir Dipangkas, BPI Danantara Ambil Alih RUPS BUMN

HASANAH.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, tak lagi menjadi pusat perhatian sejak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk. Kehadiran lembaga baru yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Februari 2025 itu telah memangkas sebagian besar kewenangannya sebagai menteri.
Meski Erick secara formal menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, peran tersebut ditengarai tidak memberikan kuasa nyata. Termasuk dalam hal pengangkatan direktur maupun komisaris di perusahaan pelat merah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, pengangkatan dan pemberhentian direktur serta komisaris BUMN dilakukan oleh Menteri BUMN melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun, laporan Majalah Tempo edisi 8 Juni 2025 mengungkap bahwa kewenangan tersebut kini hanya berlaku secara formal. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Erick tidak lagi terlibat dalam proses seleksi maupun penunjukan pimpinan BUMN.
Tanda melemahnya kendali Erick terhadap RUPS terlihat dari surat yang dikeluarkan oleh Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, pada 5 Mei 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan BUMN diperintahkan untuk menunda pelaksanaan RUPS, dan Erick hanya memperoleh tembusan surat itu.