Hasanah.id- Belum lama ini Polda Jabar telah mengeluarkan surat perihal penomoran ASK berbasis aplikasi (angkutan taksi online). Sementara para pelaku usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau disebut taksi online menolak kebijakan yang mengharuskan adanya perubahan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dengan nomor kode khusus. Bukan hanya itu saja, mereka sangat keberatan bila kendaraan angkutan online harus dibaliknamakan dari perorangan menjadi atas nama badan hukum.
Seperti diketahui sebelumnya Polda Jabar telah mengeluarkan surat perihal penomoran ASK berbasis aplikasi (angkutan taksi online). Termasuk angkutan online yang berbasis di wilayah hukum Polres Cimahi.”Ini yang memberatkan pengusaha adalah penomoran khusus. Jelas kami menolak,” kata Sekretaris PPASK Jawa Barat, Akbar Ginanjar saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (26/7/2019).
Dikatakannya, kebijakan itu akan sulit dilakukan para pelaku angkutan online mengingat secara fidusia hampir 95 persen kendaraan milik pengendara online masih dalam status kredit. “Sangat sulit karena kendaraan 95 di Jabar masih dalam masa cicilan. Terus kenapa kebijakan itu hanya berlaku di Jabar, di wilayah lain tidak diatur penomoran khusus,” tegasnya.