Menurutnya, dampak dari kebijakan tersebut akan sangat berdampak bagi para pelaku usaha taksi online. Seperti terhambatnya pengurusan izin operasional ASK sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 .
Khusus angkutan online yang berada di bawah naugan Kobanter Baru di Kota Cimahi, tercatat ada 25 unit yang statusnya berkasnya masih dalam proses izin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. Dari total kuota keseluruhan 476 unit. “Kalau dengan adanya kebijakan baru ini, iya jelas semuanya akan terhambat,” ucap Akbar.
Akbar mengatakan taksi online terlebih dahulu beroperasi sebelum adanya peraturan yang mengatur. Sehingga kendaraan sudah teregistrasi sebagai milik pribadi dan bukan umum. Dengan adanya peraturan tersebut katanya bisa berdampak kepada izin operasi yang terhambat. “Dikhawatirkan dengan adanya polemik ini bisa menimbulkan gesekan antara konvensional dengan taksi online,” katanya.
Ia mengaku sudah mengirim surat keberatan itu kepada Gubernur Jawa Barat hingga Dirjen Perhubungan. Pihaknya berharap agar kebijakan tersebut bisa ditunda terlebih dahulu. “Harapannya, usia kendaraan online ini 5 tahun. Nah saat peremajaan bisa diimplementasikan peraturan tersebut. Kalau sekarang penundaan dulu sampai kendaraan teregistrasi dan punya izin operasi kendaraan. Kalau sudah punya izin pada tahun ke 5 pas peremajaan diberlakukan,” pungkasnya.