POLITIK

IJTI Cimahi dan KBB Gelar Aksi Damai Sebagai Penolakan RKHUP dan Arogansi Terhadap Jurnalis

Hasanah.id– Sebagai bentuk perlawanan jurnalis atas RKUHP yang memuat pasal karet yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik. Para jurnalis kerja Kota cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi damai menyuarakan penolakan 10 pasal Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers.

Aksi itu digelar di gerbang kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (26/9/2019). Para jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik itu menyuarakan aspirasinya melalui orasi dan pembentangan spanduk berisi penolakan RKUHP ini. Selain orasi dan spanduk, aksi yang juga digelar sebagai bentuk keprihatinan masih ditemukannya benturan, intimidasi dan kekerasan pada pewarta juga diwarnai aksi teatrikal.

Ketua IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah memaparkan, aksi turun ke jalan dilakukan sebagai bentuk perlawanan jurnalis atas RKUHP yang memuat pasal karet yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik.

Pasal karet tersebut, yaitu Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, Pasal 263 tentang berita tidak pasti, serta Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.

1 2 3Next page