POLITIK

IJTI Cimahi dan KBB Gelar Aksi Damai Sebagai Penolakan RKHUP dan Arogansi Terhadap Jurnalis

Kemudian Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 446 tentang pencemaran orang mati.  “Kami minta DPR RI bukan menunda, tetapi menghentikan revisi 10 pasal karet ini, pers sudah memiliki UU Pers yang sudah menjadi acuan jurnalis dalam bertugas,” ungkapnya disela aksi.

Bukan hanya itu, Edwan juga mengecam masih adanya pewarta yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan saat tugas peliputan berita. Perlu perombakan standar operasi Polisi agar benturan saat tugas pengamanan dan tugas jurnalistik hilang.

Menurutnya, kemerdekaan pers akan menunjang  kualitas proses demokrasi, catatan dia dua puluh tahun terakhir telah banyak persoalan publik yang diangkat oleh PERS, mulai dari kelaparan, korupsi, kesehatan masyarakat, kemiskinan, bencana nasional, kebakaran hutan, pendidikan, dan lain sebagainya.

“Harus digarisbawahi bahwa pers merupakan pilar ke empat dalam demokrasi setelah lembaga Eksekutif, Legislatif, dan yudikatif. Pers merupakan kontrol atas ketiga lembaga tersebut dengan landasan kinerjanya chek and balance,”sebut dia.

Previous page 1 2 3Next page