Menurutnya, kemerdekaan pers akan menunjang kualitas proses demokrasi, catatan dia dua puluh tahun terakhir telah banyak persoalan publik yang diangkat oleh PERS, mulai dari kelaparan, korupsi, kesehatan masyarakat, kemiskinan, bencana nasional, kebakaran hutan, pendidikan, dan lain sebagainya.
“Harus digarisbawahi bahwa pers merupakan pilar ke empat dalam demokrasi setelah lembaga Eksekutif, Legislatif, dan yudikatif. Pers merupakan kontrol atas ketiga lembaga tersebut dengan landasan kinerjanya chek and balance,”sebut dia.
Yang patut diketahui, sambung Edwan, kemerdekaan pers Indonesia bahkan sempat menjadi nomor satu di Asia Tenggara (2009). Namun disisi lain banyak pihak yang tergoda agar pers kembali dikontrol secara ketat. “Kini kontrol tersebut mulai terlihat melalui aturan-aturan yang dibenturkan UU Pers No. 40 tahun 1999, salah satunya yang terlihat saat ini adalah RKUHP,” tandasnya.