Presiden Joko Widodo menerima pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 11 November 2019. Para pimpinan KPU tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Arief Budiman.
Dalam pertemuan tersebut, Arief Budiman menyampaikan bahwa kedatangan pimpinan KPU adalah untuk melaporkan pelaksanaan pemilu kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU diberi kewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan pemilu kepada Presiden dan DPR.
“Pada kesempatan hari ini kami akan menyampaikan tiga hal, Bapak Presiden. Yang pertama, pelaksanaan pileg dan pilpres 2019. Kemudian yang kedua, terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2020, kemudian yang ketiga terkait dengan tata kelola kelembagaan KPU,” kata Arief Budiman.
Selain menyampaikan kepada Presiden dan DPR, KPU juga berencana menyampaikan laporan tersebut kepada lembaga-lembaga terkait, misalnya MPR, DPD, kementerian terkait, serta kepolisian dan TNI.