Jakarta-Hasanah.id – Belum adanya suatu lembaga yang dapat memberikan jaminan bagi pemegang polis asuransi, dinilai Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga, menjadi hal yang penting untuk dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan yang baru dibentuk di Komisi XI DPR RI.
Menurutnya, Lembaga Penjamin Polis memungkinkan untuk disatukan dengan lembaga yang sudah ada seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setidaknya, terdapat dua opsi yakni dengan memperbesar kewenangan LPS untuk dapat menjamin sektor asuransi, atau justru membentuk organisasi baru.
“Walaupun dalam pembicaraan informal kami, lebih baik yang sudah ada. Karena memang sudah selama ini LPS berjalan dengan baik sekali. Kan sayang kalau tidak kita kembangkan untuk sekaligus pengembangan asuransi,” kata Eriko, kepada Parlementaria baru-baru ini (21/1/2020).
Merebaknya kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi milik Pemerintah seperti sekarang ini, menurut Eriko dapat dijadikan pelajaran bagi DPR RI agar dalam pembuatan undang-undang dapat lebih rigid. “Tidak boleh ada yang namanya celah abu-abu, tidak boleh ada kemungkinan hengki-pengki, jadi harus strict,” imbuhnya.