Hasanah.id– Pemerintah Provinsi akan melakukan PSBB Jawa Barat pada 6 Mei 2020. Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan Pelaksanaan pembatasan Sosial beskala Besar (PSBB) selesai pada 5 Mei. Dengan demikian, PSBB di Kota Bandung otomatis diperpanjang hingga 20 Mei mendatang.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah menggelar rapat. Salah satu putusannya yaitu tidak memperpanjang PSBB di Kota Bandung.
“Kita sudah selesai 5 Mei, tapi gubernur mau mengadakan program kebijakannya untuk Jawa Barat. Kalau diperpanjang itu kebijakan provinsi, yang pasti kita ikuti,” ujar Wali Kota bandung, Oded M. Danial di Media Center Covid-19 di Balai Kota Bandung , Senin (4/5/2020).
Oded mengatakan, untuk pelaksanaan PSBB Provinsi, Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB tidak diubah. Sehingga Gugus Tugas Kota Bandung masih berjalan. Hanya saja Kebijakan PSBB ada di provinsi, akan tetapi untuk pelaksanaannya tetap pada Kabupaten dan Kota.