Buruh Menolak THR Dicicil dan Ditunda, Ini Kata Komisi V DPRD Jabar

Hasanah.id – Ramai soal Tunjangan Hari Raya (THR) dicicil di sejumlah daerah di Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Gelombang unjuk rasa buruh menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap atau dicicil semakin meluas dan terus terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menggugat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait dengan surat edaran Menaker tentang kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menuntut lima poin utama yang intinya menolak kebijakan tersebut. Adapun gugatan itu teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.
“Gugatan ini sudah secara resmi kami ajukan ke PTUN Jakarta karena bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambatnya H-7 lebaran,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).