Hasanah.id – Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin menyebut DPRD Jawa Barat telah memiliki peraturan yang mengatur tentang Kode Etik, yaitu Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik.
“Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun, sudah cukup lama, dan saat ini BK DPRD Jawa Barat sedang menyusun penyempurnaan kode etik DPRD Jawa Barat,” jelas Iman Tohidin usai menerima kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (30/4/2024).
Iman menjelaskan kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi untuk koordinasi atau konsultasi terkait kode etik hingga BK Award DPRD Jawa Barat.
Selama pertemuan, juga dibahas mengenai peran BK terhadap anggota DPRD yang melanggar kode etik, termasuk pembahasan peran fraksinya. BK DPRD diharapkan selalu menjalin komunikasi dengan fraksi terkait anggota dewan yang mengalami permasalahan atau melanggar kode etik DPRD.