Hasanah.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, meminta 27 pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat upaya sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini akan menjadi dasar bagi pemberlakuan opsi pajak pada 5 Januari 2025, yang perlu dipahami oleh masyarakat agar tidak menimbulkan perdebatan. Dengan adanya opsi pajak dan retribusi daerah, akan ada penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tarif PKB yang sebelumnya antara 1-2 persen kini akan maksimal 1,2 persen, sedangkan tarif BBNKB yang tadinya bisa mencapai 20 persen kini dibatasi pada 12 persen. Namun, dengan adanya opsi pajak, akan ada tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu, yakni 66 persen untuk PKB dan BBNKB. Ini berarti, masyarakat harus membayar pajak kendaraan yang lebih tinggi.
Iwan menegaskan, meskipun opsi pajak ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sosialisasi yang efektif harus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan manfaatnya. Hal ini diharapkan dapat mencegah protes di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.