“Pemerintah daerah harus merancang strategi sosialisasi yang tepat agar masyarakat memahami betul manfaat dari pajak ini, agar tidak muncul penolakan di tengah tantangan ekonomi yang sedang berlangsung,” ujar Iwan saat kunjungan ke Kota Bogor, Minggu (15/12/2024).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa opsi pajak merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dengan kebijakan ini, kabupaten dan kota akan memperoleh 66 persen dari total pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang terutang secara langsung.
Sistem ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal kabupaten dan kota, sehingga mereka dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerah.
“Penerapan opsi pajak akan memberikan kabupaten dan kota akses langsung ke PAD mereka. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa hasil pajak ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui program-program yang berpihak pada rakyat,” jelas politisi PKS tersebut.