Hasanah.id– Jawa Barat akan mulai menerapkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Senin besok tepatnya tanggal 1 Juni 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan dari 27 Kabupaten/Kota hanya 15 kabupaten/kota yang akan diterapkan New Normal. Sedangkan 12 wilayah lainnya akan tetap diminta melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial.
“AKB akan diterapkan pada wilayah yang sudah masuk dalam zona biru, itu jumlahnya ada 15. Yang masih zona kuning akan tetap menerapkan PSBB parsial,” ujar Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Jumat (29/5).
Ke-15 wilayah yang akan melakukan AKB yakni Kabupaten Bandung Barat (KBB) , Kabupaten Ciamis, Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Sumedang, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Sedangkan wilayah yang masuk dalam zona kuning dan akan tetap melakukan PSBB adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.