Hasanah.id- Sebagai syarat bagi ojol untuk bisa kembali mengangkut penumpang, Pemerintah Kota Bandung mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) untuk mengantongi surat bebas Covid-19.
“Kami minta mitra ini memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Surat tersebut tentu dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dalam hal ini adalah lembaga kesehatan,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna usai menerima Gojek dan Grab di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukacana, Jumat (3/7/2020).
Menurut Ema, hal tersebut menjadi bagian dari kenyaman dan ketenangan baik mitra dan pelanggan yang akan melakukan pemesanan nantinya.
“Supaya pesan melalui aplikasi terverifikasi, driver ini harus bebas (covid-19) sehingga konsumen merasa aman. Kami apresiasi, ada cek poin bagi mitra untuk kesehatan dan kendaraanya. Itu sudah memadai sisi protokol kesehatannya,” jelas Ema yang juga sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
Untuk izin, menurut Ema, Pemkot Bandung pun tidak mematok waktunya. Jika syarat sudah terpenuhi, maka izin akan dikeluarkan.