Hasanah.id– Pelayanan penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan, hal ini telah diputuskan oleh Pemerintah pada 2 Juni 2020. Padahal pemerintah dan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BIPIH), sebenarnya telah menyiapkan perlengkapan dan suvenir bagi jemaah haji 2020. Suvenir tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Nasrullah Jasam dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Juli 2020.
Dia mengatakan, bagi jemaah haji yang telah menerima suvenir haji dari BPS BIPIH pada 2020, tidak akan mendapatkan lagi suvenir pada musim haji 2021. Masing-masing jemaah menerima perlengkapan dan suvenir antara lain kain ihram, mukena, dan kain batik haji.
“Kami berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH, sesuai KMA 494 Tahun 2020, jemaah yang sudah mendapatkan perlengkapan haji tahun ini tidak akan mendapatkan lagi di tahun berikutnya,” kata dia.