HUKUM & KRIMINAL

KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Fasilitas Rumah Jabatan

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Rumah Jabatan (Rumjab) anggota DPR tahun anggaran 2020.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi atas nama IIS, Sekretaris Jenderal DPR RI. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR tahun 2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025).

Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami potensi kerugian negara dari proyek tersebut. Dalam rangka itu, penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni Edwin Budiman, seorang wiraswasta, dan Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgrade Production.

“Kedua saksi dimintai keterangan oleh BPKP sebagai bagian dari proses penghitungan kerugian negara atas pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020,” jelas Budi.

1 2 3Next page