Jaksa Tak Terpengaruh Gugatan Sandra Dewi Soal Aset yang Disita

hasanah.id – Aktris Sandra Dewi tengah memperjuangkan agar aset-aset mewah yang sebelumnya dirampas negara, seperti tas-tas branded dan mobil hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis, bisa kembali kepadanya. Permohonan keberatan tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menanggapi upaya hukum Sandra Dewi itu dengan sikap tenang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihak ketiga yang merasa memiliki itikad baik tetap memiliki ruang untuk mengajukan keberatan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Anang menambahkan, keberatan yang diajukan Sandra akan dijawab secara hukum dengan disertai bukti di persidangan. Ia menegaskan bahwa jaksa akan tunduk pada keputusan majelis hakim.
“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati,” tegasnya.
Permohonan keberatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, dengan termohon jaksa penuntut umum dari Kejagung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, yang menyebut sidang keberatan tersebut memang sedang berlangsung.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” jelasnya.
Dalam permohonannya, Sandra meminta agar aset yang disita negara dikembalikan, dengan alasan bahwa barang-barang tersebut diperoleh secara sah sebagai hasil pekerjaan, endorsement, hadiah pribadi, dan bukan bagian dari tindak pidana. Ia juga menyebut telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Sidang keberatan itu telah memasuki tahap pembuktian, termasuk menghadirkan ahli pada persidangan yang digelar Jumat (17/10) lalu.
Sebelumnya, Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 23 Desember 2024. Seluruh aset yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana, termasuk yang terkait dengan Sandra Dewi, dirampas untuk negara berdasarkan putusan hakim.
Hakim menyampaikan pertimbangan bahwa seluruh aset hasil tindak pidana akan digunakan untuk menutup kerugian negara.
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” tegas majelis hakim dalam sidang tersebut.
Dari daftar penyitaan, terdapat 88 tas mewah yang diklaim milik Sandra Dewi. Dalam kesaksiannya di pengadilan, ia menjelaskan bahwa sebagian besar tas tersebut merupakan hasil kerja sama promosi dengan berbagai merek ternama.
“Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu persatu. Di Tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang. Di Tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas. Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing saya buka kotaknya saya posting tas ini di-endorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia, sebenarnya,” ujar Sandra Dewi di PN Tipikor Jakarta Pusat, 10 Oktober 2024.
Selain tas mewah, aset yang disita mencakup logam mulia, rekening deposito senilai Rp33 miliar, dan dua unit apartemen. Kuasa hukum Harvey Moeis sebelumnya sempat meminta majelis hakim agar mempertimbangkan nasib aset milik Sandra yang dianggap tidak terkait perkara korupsi.
“Terkait dengan mohon mempertimbangkan Yang Mulia, dengan sangat untuk aset-aset ibu Sandra Dewi, istri dari saudara Harvey Moeis yang telah berkarir selama 25 tahun dan memiliki 25 juta followers di Instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini,” kata kuasa hukum Harvey di sidang 20 Desember 2024.
“Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis hakim untuk melepaskan aset-asetnya,” sambungnya.
Dalam kesaksiannya di sidang lain, Sandra juga mengungkapkan bahwa dua apartemen yang disita merupakan hasil kontrak kerja sebagai brand ambassador sebuah perusahaan properti.
“Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai BA; brand ambassador PT Paramount Serpong, ketika itu saya menjadi BA Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015. Dan di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka memberikan saya dua unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong,” jelasnya.
Secara keseluruhan, aset Sandra yang disita negara dan kini dimohonkan untuk dikembalikan meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, rekening bank yang diblokir, serta puluhan tas mewah.







