Sidang Mediasi Cerai Andre Taulany dan Erin Wartia Kembali Ditunda

HASANAH.ID – Presenter sekaligus musisi Andre Taulany mengaku kecewa setelah sidang mediasi perceraiannya dengan sang istri, Erin Wartia, kembali ditunda oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Penundaan tersebut dilakukan lantaran pihak Erin tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
Kuasa hukum Andre, Galih Rakasiwi, menyampaikan perasaan kecewa kliennya yang berharap proses mediasi bisa segera selesai tanpa penundaan lebih lanjut.
“Kecewalah, intinya kan minta hadir biar cepat selesai, gitu loh,” ujar Galih saat ditemui usai sidang, Rabu (8/10/2025).
Galih menuturkan bahwa Andre sudah menunjukkan kesungguhan dalam keputusannya untuk berpisah dari Erin. Menurutnya, Andre bahkan telah beberapa kali menyampaikan talak dan mengirimkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
“Beliau ini sudah serius, bahkan sudah beberapa kali menjatuhkan talak, termasuk sudah membuat pernyataan dan sudah dikirimkan. Artinya, Pak Haji ini serius, intinya seperti itu untuk bercerai,” tegasnya.
Sebelum persidangan berlangsung, Andre juga sempat menegaskan sikapnya yang telah bulat untuk bercerai dari Erin.
“Mantep banget, dari dulu memang sudah mantap,” kata Andre singkat.
Permohonan cerai talak antara Andre dan Erin diketahui telah melalui proses panjang. Permohonan pertama diajukan di Pengadilan Agama Tigaraksa pada April 2024. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut pada September 2024 karena alasan perselisihan dan pertengkaran dinilai tidak cukup kuat.
Hakim menilai bahwa permasalahan rumah tangga keduanya lebih disebabkan kurangnya komunikasi. Setelah putusan itu, Andre mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024, tetapi hasilnya tetap menguatkan putusan tingkat pertama.
Tidak berhenti di situ, Andre kembali mengajukan permohonan cerai baru ke PA Tigaraksa pada 9 April 2025. Upaya itu pun gagal setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Erin pada 25 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa PA Tigaraksa tidak berwenang menangani perkara karena domisili Erin berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah tiga kali upaya gagal, Andre akhirnya memindahkan permohonannya ke PA Jakarta Selatan pada 12 September 2025. Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025.