Kejaksaan Agung Serahkan Rp13 Triliun Duit Korupsi CPO ke Kemenkeu, Dipamerkan di Hadapan Presiden Prabowo

Hasanah.id – Kejaksaan Agung RI resmi menyerahkan dana pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp13 triliun kepada Kementerian Keuangan. Dana tersebut berasal dari perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya, yang melibatkan sejumlah pelaku industri kelapa sawit.
Penyerahan uang negara itu dilakukan dalam sebuah seremoni yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung dalam acara tersebut. Ia tiba di lokasi pada pukul 10.51 WIB, didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BPKP Yusuf Ateh.
Uang senilai Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) tersebut ditampilkan dalam tumpukan besar yang tersusun rapi, dan diperlihatkan secara langsung kepada Presiden.
Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas kasus korupsi ekspor CPO, yang telah menjerat sejumlah tokoh industri. Perkara ini sempat menghebohkan publik karena besarnya nilai kerugian negara serta dampaknya terhadap harga minyak goreng di pasar domestik.