Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Sudewo diberangkatkan ke Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Ia diperkirakan tiba di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Diperkirakan sampai di gedung KPK sekitar jam sembilan pagi,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengamankan Sudewo dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026). Usai penangkapan, Sudewo tidak langsung dibawa ke Jakarta, melainkan menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Kudus.
Proses pemeriksaan tersebut berlangsung hampir satu hari penuh. Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, membenarkan bahwa pihaknya memfasilitasi KPK dengan menyediakan ruang pemeriksaan.
“KPK berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk menggunakan ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati. Syukur alhamdulillah, pemeriksaan sudah selesai,” kata Heru, Senin malam.
Setelah tahapan pemeriksaan di Kudus rampung, tim KPK melanjutkan perjalanan ke arah Semarang, Jawa Tengah. Pergerakan tersebut dilakukan dengan pengawalan dari Unit Patwal Satlantas Polres Kudus.
“Tim saat ini sudah bergerak menuju Semarang dengan pengawalan,” ujarnya.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Bupati Pati Sudewo, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.











