Home HUKUM & KRIMINAL Enggan Lagi Bicara Amnesti, Noel Singgung Pernyataan Jubir KPK yang Dinilai Menyindir

Enggan Lagi Bicara Amnesti, Noel Singgung Pernyataan Jubir KPK yang Dinilai Menyindir

Share
Share

Hasanah.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menyatakan dirinya tak lagi menaruh harapan pada pemberian amnesti dari Presiden terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya. Sikap tersebut disampaikannya usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/1/2026).

Dalam keterangannya, Noel turut menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang sebelumnya merespons permintaan amnesti dengan nada yang menurutnya terkesan menyindir. Noel mengaku memilih untuk tidak lagi membahas soal amnesti agar tidak memunculkan komentar bernada serupa dari pihak KPK.

“Saya rasa saya tidak perlu bersikap cengeng. Nanti malah komentar dari jubir KPK terdengar sinis, seolah-olah sedikit-sedikit bicara soal amnesti,” ujar Noel kepada wartawan.

Ia menambahkan, dirinya enggan menanggapi lebih jauh pernyataan tersebut karena khawatir justru memicu respons yang kembali bernada menyudutkan.

“Saya tidak tahu maksudnya apa, tapi kesannya sinis sekali. Karena itu, saya memilih untuk tidak menanggapi,” lanjutnya.

Diketahui, Noel sebelumnya sempat menyampaikan harapan memperoleh amnesti setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaan, Noel bersama pihak lain disebut terlibat dalam praktik pemerasan dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan agar Noel fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikan KPK sebagai respons atas permintaan amnesti yang sempat dilontarkan Noel kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Yang bersangkutan sebaiknya tidak terlalu sering mengajukan permohonan amnesti,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap awal dan membutuhkan proses penyidikan yang panjang.

Budi juga menjelaskan, penyidik KPK akan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para tersangka, saksi, serta pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa.

“Semua keterangan akan dikumpulkan agar proses penyidikan berjalan secara utuh dan komprehensif,” ujarnya.

Share
diskominfo kota sukabumi