JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli pengisian atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019. Pemeriksaan Menag ini untuk mendalami sejumlah hal terkait kasus ini. Salah satunya soal temuan sejumlah uang dari ruang kerja Menag.
“Kami sedang fokus mendalami beberapa fakta termasuk uang yang kami temukan dan kami sita dari laci meja kerja Menteri Agama. Saya sudah tanyakan ke penyidik, terbuka kemungkinan Menteri Agama dipanggil kembali, sepanjang dibutuhkan keterangannya untuk dua tersangka pemberi ataupun tersangka penerima,” tandas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Menurut Febri, KPK meyakini benar-benar terjadi dugaan pidana suap yang dilakukan tiga tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Penyidikan dan pengembangan terus dilakukan KPK meski saat ini proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP (sudah mengundurkan diri) Muchammad Romahurmuziy (Rommy) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).