Hasanah.id- Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar melakukan unjuk rasa di Jalan Diponogoro tepatnya di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (28/7/2020).Hingga menyebabkan Jalan Diponogoro mengalami macet total. Ratusan buruh ini menuntut lima hal.
Dalam unjuk rasa ini, FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI yang tergabung dalam Keluarga Besar KSPSI Provinsi Jawa Barat dan SP/SB Provinsi Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Aksi Buruh mendesak PTUN Bandung untuk menolak gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar soal pembatalan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (SK UMK) Jabar tahun 2020.Kemudian cabut huruf D diktum ketujuh SK UMK Tahun 2020, lalu ketiga tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, keempat terbitkan SK UMSK.
Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, desakan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai SK yang diterbitkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam SK tersebut, gubernur menetapkan besaran UMK kabupaten/kota yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.