Roy menilai, secara hukum SK tersebut sudah turun sesuai aturan, dimana produk hukum pemerintah daerah dalam menetapkan besaran UMK adalah melalui pergub (peraturan gubernur) dan SK.
“Keinginan Apindo Jabar untuk kembali ke Surat Edaran (SE) tidak mempunyai landasan hukum, dan bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menilai gugatan tersebut, bila dikabulkan, akan merugikan pihak buruh. Pasalnya, dalam SE Gubernur Jabar yang telah dicabut dan digantikan dengan SK UMK yang sekarang berlaku, gubernur tidak menetapkan besaran UMK dan menyerahkan hal tersebut melalui diskusi bipartit antara perusahaan dengan serikat buruh. *