Hasanah.id – Peraturan Gubernur (pergub) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sanksi tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi individu yang tidak memenuhi aturan seperti tidak memakai masker.
Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan, sanksi juga berlaku untuk tempat atau kegiatan. Seperti misalnya resepsi pernikahan hingga acara-acara lain dengan skala lebih besar.
“Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan baik bagi pelanggaran individu maupun level kegiatan dan tempat. Mencakup kegiatan resepsi yang melanggar aturan, atau kegiatan di skala yang lebih besar,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2020).
Besaran denda administratif di setiap level (perorangan atau bukan) dan tempat berbeda-beda. Pada kegiatan ruang publik, denda administratif sebesar Rp100 ribu. Sekolah dan/atau institusi sebesar Rp150 ribu. Kegiatan sosial budaya sebesar Rp500 ribu.
Besaran denda administratif moda transportasi umum pun berbeda antara pengemudi dan pengelola. Pengemudi sepeda motor yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp100 ribu, sedangkan pengemudi mobil pribadi/dinas didenda Rp150 ribu.