Aturan ini disebut telah berlalu sejak Senin (27/7/2020), namun dalam sepekan ke depan sanksi masih berlaku secara sosial.
“Tidak akan langsung pendendaan, dalam 7 hari ini sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Para petugas dipimpin Satpol PP, TNI dan Polri menegur dan juga memberi masker (bagi warga yang tidak pakai masker),” ungkapnya.
Barulah pada pekan depan, ia mengatakan, sanksi administrasi mulai diberlakukan. Warga ataupun instansi/perusahaan yang mendapat denda akan diberikan kuitansi online oleh pihak berwajib untuk membayar besaran dana denda yang ditetapkan.
“Dana ini masuk ke kas daerah dan akan dipergunakan kembali untuk urusan Covid-19,” ungkapnya.
“Tidak melulu urusan individu, pergub ini mengatur (pelanggaran) di tempat wisata, transportasi hingga kegiatan sosial budaya,” tegasnya.