Hasanah.id – Bandung. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat resmi kembali diperpanjang selama satu minggu sampai Senin (9/8/2021). Hal ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk menjadi dasar aturan pelaksanaan PPKM.
Bagi masyarakat yang ingin berwisata ke suatu tempat, maka keinginan itu harus ditahan lebih lama lagi. Pasalnya, tempat wisata yang ada di daerah PPKM Level 4 dan 3 masih harus tutup. Begitupun tempat-tempat wisata di Kabupaten Bandung khususnya kawasan wisata yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Bandung Selatan.
Sebelumnya diberitakan, petugas dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung membongkar sejumlah tenda di salah satu objek wisata perkemahan Pineus Tilu Riverside Camping Ground yang ada di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menyikapi hal tersebut, Administratur Perum Perhutani KPH Bandung Selatan, Edrian mengatakan, pihaknya dengan tegas telah menginstruksikan untuk menutup sementara objek wisata yang dikelola.