Hasanah.id -Ketua BP FK3I JABAR yang Juga Ketua Dewan Daerah WALHI JABAR, Dedi Kurniawan menyebutkan bahwa Peraturan Menteri P.27/MenLhk/Setjen/Kum.1/7//2018 tertanggal 21 Agustus 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang disepakati. Hal ini menjadi konsentrasi kami dalam upaya evaluasi dan monitoring pelaksanaan di lapangan. Sekitar 39 regulasi yang berkaitan dengan aturan diatas.
Pedoman ini mengatur khusus pada penggunaan kawasan hutan yang bertujuan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan non kehutanan yang tercantum pada Pasal 2 P.27 2018 dan dipertegas di pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diantaranya :
– pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi termasuk sarana, prasarana, dan smelter;
– ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan;