– Panas Bumi;
– Telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta – stasiun bumi pengamatan keantariksaan;
– jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
– sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
– waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
– pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan;
– pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi;
– pembangunan bandar udara dan pelabuhan; atau
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
“Bagi mereka.pemegang Ijin mempunyai kewajiban diantaranya membayar PNBP dan melakukan rehabilitasi lahan wilayahnya dan rehabilitasi lahan di wilayah penggantinya,”ujar Dedi.
Dedi mengatakan beberapa wilayah terkait pembangunan infrastruktur Nasional baik yang sudah berjalan maupun yang belum dan akan berjalan, dalam situasi Pandemi Covid 19 ini kami melihat pemerintah sengaja dengan gencar mempersiapkan dan atau keluarnya IPPKH untuk usulan pengusaha atas dalil kebutuhan strategis Nasional.