Berita

Banyak Hutan Yang Hilang, FK3I Jabar Siapkan Tim Investigasi Realisasi IPPKH

– jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;

– sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;

– waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;

– pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan;

– pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi;

– pembangunan bandar udara dan pelabuhan; atau

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

“Bagi mereka.pemegang Ijin mempunyai kewajiban diantaranya membayar PNBP dan melakukan rehabilitasi lahan wilayahnya dan rehabilitasi lahan di wilayah penggantinya,”ujar Dedi.

Dedi mengatakan beberapa wilayah terkait pembangunan infrastruktur Nasional baik yang sudah berjalan maupun yang belum dan akan berjalan, dalam situasi Pandemi Covid 19 ini kami melihat pemerintah sengaja dengan gencar mempersiapkan dan atau keluarnya IPPKH untuk usulan pengusaha atas dalil kebutuhan strategis Nasional.

Tak tanggung-tangung kedepan malah sampai dipersiapkan melalui PP 23 turunan UU Cipta Kerja dan Permen LHK turunan dari PP tersebut dimana IPPKH sudah tidak berlaku ganti kawasan. Akan tetapi cukup dengan ganti uang dengan skema PNBP yang masuk ke Kementerian Keuangan.

Previous page 1 2 3 4Next page
Back to top button