Simak, Berikut Ini Syarat Baru Pembuatan SIM
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Kamis, 28 Okt 2021 06:17 WIB
- visibility 312
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Sebelum berangkat membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM), ada baiknya ketahui dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Karena saat ini syarat bikin SIM harus sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 tahun 2021. Oleh karenanya, cek dulu persyaratan barunya sebelum berangkat ke Satpas SIM.
Dalam aturan yang diatur Korps Lalu Lintas (Korlantas) polri tersebut dijelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan.
SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.
Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.
Sedangkan untuk golongan SIM, sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 terbagi menjadi beberapa golongan.
SIM A
Berlaku untuk mengemudikan kendaran bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM A Umum
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
- Penulis: Unggung Rispurwo




