
Hasanah.id – Bandung. Kampanye pasangan calon (paslon) dalam Pilkada serentak banyak menggunakan model daring. Hal tersebut untuk meminimalkan penularan Covid – 19. Hal ini diatur dalam perubahan PKPU Nomor 13/2020 bahwa kampanye diutamakan melalui daring. Kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan turut melakukan patroli secara siber untuk mengawasi kampanye yang dilakukan para calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara daring.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihak kepolisian memang memiliki grup siber. Grup ini fungsinya adalah untuk memantau potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye ini.
“Kita ada grup sibernya karenanya kita akan melakukan pengawasan, makanya ada tim multimedianya. Selain itu juga grup pengawasannya dalam rangka Pilkada serentak ini,” katanya.
Selain pelanggaran mekanisme dalam kampanye daring, Polda Jawa Barat juga bakal mengawasi tindakan negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, dan hal lainnya yang berpotensi dilakukan para calon dalam Pilkada.