DPRD Jawa Barat, Dessy Susilawati Sampaikan Hak Anak merupakan Bagian dari HAM
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Selasa, 14 Des 2021
- visibility 108
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Pernyataan tersebut disampaikan Dessy Susilawati, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat saat menyampaikan materi kepada Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Kota Sukabumi, Sabtu (11/12).
Dessy menjelaskan, dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 diatur tentang berbagai istilah yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai penyelenggaraan perlindungan anak.
“Meski sudah sangat jelas aturan atas hak terhadap anak, namun masih saja terjadi fenomena pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, perdagangan anak, perundungan dan lain lain. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi anak dengan memenuhi kebutuhan hak anak yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021.” Jelas Dessy.
“Dalam Perda baru ini diatur dengan jelas Hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak,”
“Dalam Perda ini juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya.” beber Dessy.
“Perda nomor 5 tahun 2006 tentang perlindungan anak sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang – undangan dan kebutuhan daerah saat ini, sehingga sejak 10 Februari, perlindungan anak diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021,” jelas Dessy.
Perlindungan terhadap anak yang sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Saat ini perlindungan terhadap anak diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021.
- Penulis: Bobby Suryo



