Anggota DPRD Jabar Tati Supriati Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Kewirausahaan Daerah di Desa Kertawangi

HASANAH.ID – CISARUA. Dalam upaya meningkatkan ekonomi kemasyarakatan, dibutuhkan langkah-langkah strategis dari pemerintah daerah terhadap pertumbuhan pelaku usaha baru di tingkat lokal.
Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat. Perda yang terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal tersebut digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar, Tati Supriati Irwan, S.Sos, di Aula Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 17/04/2025.
Dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Fraksi Golkar Pipit Puspita Ahdiani, Kepala Desa Kertawangi, Yanto Bin Surya, pengurus partai Golkar tingkat Kecamatan, puluhan relawan dan tokoh masyarakat, antusias mengikuti pemaparan materi seputar dukungan pemerintah terhadap tumbuhnya pelaku usaha baru di tingkat lokal.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kertawangi, Yanto Bin Surya menyampaikan terimakasih atas kunjungan dan silaturahmi dari para Wakil rakyat asal Kabupaten Bandung Barat dan Kecamatan Cisarua.