Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SMA 2025 Awal Tahun Depan

Hasanah.id – Rangkaian pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) telah tuntas digelar. Saat ini, seluruh peserta tengah menunggu hasil akhir yang akan menentukan nilai dan status kelulusan masing-masing.
Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal resmi pengumuman hasil TKA SMA 2025. Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan, hasil ujian akan dipublikasikan pada Januari 2026. Meski demikian, tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi oleh kementerian.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025.
“hasil akhir TKA SMA 2025 dijadwalkan akan diumumkan pada Januari 2026,” jelas pihak Kemendikdasmen dalam surat edaran tersebut.
Adapun tahapan pelaksanaan TKA telah dijadwalkan sebagai berikut:
Gelombang I: 3–4 November 2025
Gelombang II: 5–6 November 2025
Gelombang Khusus: 8–9 November 2025
Sinkronisasi TKA Susulan: 14–16 November 2025
Pelaksanaan TKA Susulan: 17–20 November 2025 untuk satuan pendidikan menengah, serta 22–23 November 2025 untuk Paket C/PKPPS Ulya dan sederajat.
Sementara itu, pengumuman hasil TKA SMA 2025 dijadwalkan pada Januari 2026, sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh BSKAP.
Mengacu pada Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, hasil ujian peserta dihitung melalui beberapa tahap penilaian, mencakup analisis respons jawaban, penilaian per mata uji, serta penggabungan nilai secara keseluruhan.
Nilai akhir TKA disajikan dalam skala 0,00 hingga 100,00, dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Hasil tersebut dituangkan ke dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang akan diterbitkan secara digital maupun cetak oleh satuan pendidikan masing-masing.
Kemendikdasmen menegaskan, seluruh peserta TKA, baik dari jalur formal maupun nonformal memiliki hak untuk memperoleh sertifikat hasil ujian yang mencantumkan nilai dan kategori capaian nasional. Sertifikat ini diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke bahasa asing sesuai kebutuhan pengguna.
Dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 disebutkan bahwa sertifikat hasil TKA sekurang-kurangnya berisi nomor sertifikat, identitas satuan pendidikan asal dan pelaksana, nama lengkap peserta, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nilai beserta kategori capaian, serta tanggal penerbitan sertifikat.
Melalui jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan, peserta TKA diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kemendikdasmen agar tidak melewatkan waktu pengumuman.







