Hasanah.id – Setelah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan oleh pedagang pasar Banjaran, pihak pengembang kini bersiap untuk melaksanakan pembongkaran kios-kios di pasar tersebut.
Sebuah pemberitahuan resmi mengenai rencana pembongkaran pasar Banjaran telah disebar kepada para pedagang.
“Katanya besok mereka akan mulai membongkar. Banyak selebaran yang tersebar,” ungkap Dani Ali Haidar pada Jumat, 14 Juli 2023.
Surat pemberitahuan pembongkaran kios di pasar Banjaran tersebut berasal dari pihak pengembang dan juga Pemerintah Kabupaten Bandung. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa jaringan listrik di pasar juga akan diputus selama proses pembongkaran.
Menurut Dani, pihak pengembang sepertinya terburu-buru mengambil tindakan pembongkaran besok dengan menggunakan putusan PTUN sebagai alasan.
“Padahal putusan tersebut belum final. Kami juga akan mengajukan banding,” ujarnya.
Dani berpendapat bahwa seharusnya pihak pengembang dan Pemerintah Kabupaten Bandung dapat menahan diri. Meskipun gugatan yang diajukan oleh para pedagang ditolak oleh PTUN, namun proses hukum masih berlanjut karena pihak pengadilan memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.