HASANAH.ID – BANDUNG. DPRD Jawa Barat mengumumkan masa akhir jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum pada 5 September 2023 dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Senin, 1 Agustus 2023.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M, menyebutkan, calon Pj ada kriteria dan persyaratannya yang telah diatur oleh Kemendagri. Salah satunya, adalah pejabat eselon 1 dari Pemprov atau pusat.
“Itu ada ketentuannya, ada dalam Permendagri yang disampaikan. Usulan juga banyak cukup nama, tapi kita harus melihat juga apakah memenuhi dari persyaratan yang ditentukan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis 3 Agustus 2023.
Menurut Ineu, Pj Gubernur berbeda dengan Pj kota/kabupaten, yang bisa diisi oleh pejabat eselon 2. Baik dari lingkungan Pemprov, Pemkot, Pemkab maupun dari pemerintah pusat.
Sehingga saat ini, kata dia, DPRD Jabar tengah berpikir keras untuk mengusulkan nama sesuai kriteria. Mengingat, batas waktu yang ditenggat oleh Kemendagri maksimal pada 9 Agustus mendatang.