Hasanah.id – Anggota DPRD Jabar, Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn. menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Saung Rasa, Ciluncat, Cangkuang, Jumat 6 Oktober 2023.
“Anak-anak adalah aset berharga bagi bangsa dan masa depan yang cerah, dan itulah mengapa masyarakat perlu memahami dan mewujudkan perlindungan anak dengan sungguh-sungguh,” lanjutnya.
Nia juga menyebut bahwa penyelenggaraan perlindungan anak merupakan bagian dari perwujudan hak asasi manusia.
“Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dalam Konvensi Hak Anak,” ujar Nia.
Perlindungan anak adalah tugas bersama yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat yang peduli akan memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan anak-anak yang lebih baik.