Hj Elin Suharliah Laksanakan Penyebarluasan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan III (Kab. Bandung Barat) Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si. melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2023, di Desa Mangunharja Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sabtu, (09/12/2023).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Pemerintah Provinsi Jabar memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat. Perempuan memang sejatinya mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki.
Ia menilai masih terdapat adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan peraturan daerah untuk menjadi payung hukum pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.
“Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan merupakan perda yang sangat krusial, tetapi juga sekaligus menjadi perda yang sangat strategis,” katanya.