DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti Sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 2021 di Kabupaten Cianjur

HASANAH.ID – CIANJUR. Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat, di Kampung Selahuni RT/RW 02/13 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Senin 29 Januari 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Cianjur.
Dalam sambutannya, Weni menyampaikan terimakasih atas jalinan silaturahmi yang terus dibina sebagai wakil rakyat Dapil IV Jabar.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi, selain sosialisasi Perda terkait Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Ineu Purwadewi, saat membuka sambutannya.
Dalam kesempatan ini, Weni menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.
“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” jelas Weni.